Baleg DPR RI menggelar RDPU terkait UU Tipikor. Foto: ANTARA
Pakar Pidana Usul DPR Revisi UU Tipikor Soal Aturan Kerugian Negara
Rahmatul Fajri • 18 May 2026 17:08
Jakarta: Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mendesak DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Usulan tersebut untuk memperbaiki aturan terkait kerugian negara.
Awalnya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dia menyoroti kebiasaan aparat penegak hukum dan hakim yang ikut menghitung kerugian negara secara sepihak. Dia menilai, hal itu melenceng dari kurikulum pendidikan hukum di perguruan tinggi.
"Saya juga bingung. Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar mata kuliah akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa, hakim juga? Aneh saya juga," kata Romli saat RDPU dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
"Malah birokrasi sekarang udah tidak mau pernah mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong. Gimana ini?Jadi, maksud saya, revisi Undang-Undang Tipikor segera," kata Romli.
Selain merevisi UU Tipikor, dia juga mengusulkan agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasat Aset Tindak Pidana. Regulasi ini dianggap jauh lebih efektif karena memiliki instrumen untuk menyita aset mencurigakan tanpa harus memidana badan pemiliknya.
.jpg)
Ilustrasi produk hukum. Foto: Dok. MI
Dia mengatakan, RUU Perampasan Aset memiliki dua strategi, yaitu In personam forfeiture dan In rem forfeiture. Dalam strategi In personam, orang yang bermasalah hukum dituntut, dan dirampas hartanya.
"Kalau In rem, nggak usah. Tidak bisa membuktikan kekayaan dari mana, rampas. Orangnya nggak usah dihukum. Saya kira itu yang terbaik. Daripada dihukum, dirampas juga. Udah dirampas ada pidana uang (Pengganti) lagi. Uang pengganti. Sehingga Nadiem merasa kok udah 29 tahun. Jadi perampasan aset tolong diperhatikan," pungkasnya.