Baleg DPR Tegaskan Penegakan Hukum Kerugian Negara Harus Adil

Rapat Baleg DPR soal tindak pidana korupsi di kompleks parlemen, Jakarta. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Baleg DPR Tegaskan Penegakan Hukum Kerugian Negara Harus Adil

Fachri Audhia Hafiez • 18 May 2026 13:11

Jakarta: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana korupsi yang menyangkut keuangan negara tidak boleh abu-abu. Parlemen mendesak adanya keselarasan regulasi agar setiap penanganan perkara korupsi tidak keluar dari koridor keadilan hukum serta bebas dari kepentingan tafsir sepihak.

"Selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 18 Mei 2026.
 


Bob menyampaikan bahwa diskursus mengenai penentuan indikator kerugian negara kini tengah menjadi sorotan tajam di ruang publik. Pemicunya adalah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mengatur tentang batas kewenangan lembaga dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Merujuk pada semangat Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional yang baru, nomenklatur kerugian negara menitikberatkan pada adanya keuntungan tidak sah bagi perorangan maupun korporasi yang berdampak langsung pada berkurangnya perekonomian negara. 

Persoalan krusial ini dipandang melibat kepentingan seluruh jajaran legal structure, mulai dari DPR, Korps Bhayangkara, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

Namun, implementasi di lapangan kini memicu benturan (dispute) baru. Putusan MK Nomor 28 tersebut berimplikasi pada terbitnya Surat Edaran Kejaksaan Agung yang membuka celah bahwa auditor penghitung kerugian negara bisa dilakukan oleh institusi di luar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dinilai bertolak belakang dengan penjelasan baku di dalam undang-undang.

"Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," ujar Bob.


Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Foto: TVR Parlemen.

Bob menjabarkan bahwa dalam penjelasan Pasal 603 KUHP baru telah digariskan secara mutlak bahwa institusi yang sah menghitung kerugian negara hanyalah lembaga negara resmi. Demi membedah adanya dualisme serta disparitas penafsiran hukum antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor lama dengan aturan KUHP baru tersebut, Baleg DPR sengaja menggandeng Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita.

Langkah penyerapan aspirasi dari para pakar dan akademisi ini diproyeksikan sebagai fondasi dasar bagi Baleg DPR RI. Masukan komprehensif tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi, baik dalam bentuk sinkronisasi harmonisasi regulasi maupun opsi melakukan revisi terbatas terhadap UU Tipikor demi menjamin kepastian hukum yang mutlak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)