Logam Mulia jadi Bukti Awal KPK Kembangkan Suap Perpajakan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Logam Mulia jadi Bukti Awal KPK Kembangkan Suap Perpajakan

Candra Yuri Nuralam • 16 January 2026 14:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa emas yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, merupakan pemberian pihak lain, di luar pihak berperkara dalam kasus dugaan suap perpajakan. Kini, logam mulia itu dijadikan barang bukti untuk pengembangan kasus.

"Bukti awal sudah ada karena kan sudah kita amankan logam mulia itu," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 16 Januari 2025.

Budi enggan memerinci pihak yang diduga memberikan emas itu kepada sejumlah pejabat dalam kasus suap ini. Kini, penyidik melakukan pendalaman.

"Nah ini nanti kita akan cek ya, wajib pajak-wajib pajak dalam unit kerja itu siapa saja yang menjadi lingkup kerja. Kan beragam, nanti kita akan lihat," ucap Budi.

Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)