Mahkamah Konstitusi. Foto: MI/Devi
Uji Materi KUHP Baru, DPR Sebut Pasal Zina hingga Penghinaan Presiden Kini Lebih Jelas
Devi Harahap • 13 April 2026 14:49
Jakarta: Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan tersebut, DPR menegaskan sejumlah pasal yang selama ini menuai sorotan publik telah diperbaiki agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan penyempurnaan aturan juga mencakup pasal penyebaran informasi bohong atau hoaks. Menurut dia, kini suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika memenuhi unsur yang tegas dan memiliki dampak nyata di masyarakat.
“Rumusan pasal 263 dan 264 telah membuat unsur subjektif dan objektif sebagai syarat agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana,” ujar Rudianto dalam sidang di Gedung MK, Senin, 13 April 2026.
Dia menegaskan perubahan tersebut bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat tanpa niat jahat. “Yang ditekankan adalah adanya kesengajaan dan akibat berupa kerusuhan di masyarakat,” kata dia.
Untuk menghindari tafsir luas, DPR menghapus frasa “patut diduga” dalam aturan sebelumnya agar tidak menimbulkan multitafsir dan memberikan kepastian hukum. Definisi kerusuhan juga diperjelas sebagai tindakan kekerasan oleh sekelompok orang yang berdampak nyata.
“Kerusuhan dimaknai sebagai kondisi yang menimbulkan kekerasan terhadap orang atau barang oleh sekelompok orang,” ujar dia.
Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan
Dalam sidang yang sama, DPR menjelaskan pasal penghinaan terhadap presiden yang menjadi perhatian publik. Rudianto menegaskan ketentuan tersebut kini diubah menjadi delik aduan.
“KUHP 2023 secara tegas menjadikan delik ini sebagai delik aduan absolut,” ujar dia.
.jpg)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Baca Juga:
DPR: Pasal Penghinaan di KUHP Baru Bukan untuk Bungkam Kritik |
Dia menyebut perubahan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terjadi pada aturan sebelumnya.
“Perlindungan terhadap martabat presiden tetap dimungkinkan sepanjang tidak menghambat kebebasan berpendapat,” kata dia.
DPR turut menanggapi kritik terhadap pasal perzinaan yang dinilai mengatur ranah privat warga. Menurut Rudianto, aturan tersebut bertujuan melindungi institusi keluarga.
“Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan martabat keluarga,” ujar dia.
Terkait pidana mati, DPR menegaskan pendekatan baru yang lebih manusiawi. Hukuman tersebut tidak lagi bersifat mutlak, melainkan dapat dievaluasi.
“Pidana mati tidak lagi bersifat retributif semata, tetapi bersifat kondisional dan evaluatif,” jelas dia.
Dia menambahkan terpidana mati masih memiliki peluang menjalani masa percobaan sebelum dilakukan eksekusi.
“Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak hidup sebagai hak paling fundamental,” kata Rudianto.
Rudianto menegaskan seluruh perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MK sebelumnya. DPR, kata dia, telah merumuskan ulang norma agar lebih jelas dan terukur, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.