Polisi Bongkar Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Kalideres

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold (tengah) dan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo (kiri). Foto: ANTARA/Risky Syukur.

Polisi Bongkar Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Kalideres

Fachri Audhia Hafiez • 1 June 2026 18:08

Jakarta: Polsek Kalideres berhasil membongkar praktik peredaran gelap obat keras daftar G dan psikotropika ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Guna mengelabui petugas dan masyarakat sekitar, jaringan ini nekat mengoperasikan bisnis haram tersebut dengan berkedok sebagai toko penjualan plastik.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Rihold di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 1 Juni 2026.
 


Rihold memaparkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di toko tersebut. Berbekal informasi itu, korps korps baju cokelat langsung bergerak melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Di lokasi, polisi meringkus seorang pemuda berinisial A alias BOY, 26.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, tersangka menyembunyikan barang-barang terlarang itu dengan rapi di sela-sela dagangan plastik. Namun berkat kejelian petugas saat melakukan penggeledahan, ribuan butir pil haram tersebut berhasil ditemukan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terbilang fantastis. Di antaranya 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, serta berbagai jenis psikotropika golongan IV seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, hingga Methylphenidate. Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan senilai Rp337 ribu dan satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

"Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Rachmad.
 
Rachmad menambahkan, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman intensif. Langkah ini diambil untuk mengupas tuntas asal-usul pasokan obat-obatan tersebut, sekaligus melacak keberadaan jaringan atas atau bandar besar yang menyuplai barang ke toko plastik milik tersangka.

Atas tindakan nekatnya, tersangka A alias BOY kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat berlapis dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Pihak Polsek Kalideres juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat luas agar tidak menyalahgunakan obat keras daftar G tanpa resep resmi dari dokter demi keselamatan. Warga diminta tetap waspada dan segera melapor ke polsek terdekat jika mengendus aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

(Fachri Audhia Hafiez)