Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK Dalami Komunikasi Tersangka Kasus Perpajakan Jakut
Candra Yuri Nuralam • 1 April 2026 07:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan PNS KPP Madya Jakarta Utara Refo Negoto Abraradi (RNA), pada Selasa, 31 Maret 2026. Penyidik meminta Refo menejlaskan komunikasinya dengan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada KPP Madya Jakarta Utara - Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026.
“Saksi didalami komunikasi dan pengetahuannya ya terkait dengan perkara ini ya. Komunikasi yang dilakukan saksi kepada para tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 1 April 2026.
Budi enggan memerinci detil jawaban Refo kepada penyidik. Komunikasi dengan salah satu tersangka dalam kasus ini penting untuk dijadikan bahan pembuktian perkara.
“Tentu informasi ini juga sangat penting ya sehingga kita bisa melihat ya simpul dari proses bisnis atau mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Jakarta Utara ini seperti apa. Mengapa kemudian ada dugaan tindak pidana korupsi ya dalam proses pemeriksaan pajak tersebut,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
(1).jpeg)
Gedung Merah Putih. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).