Nenah Arsinah, PMI asal Kabupaten Majalengka, yang masih ditahan di Uni Emirat Arab. Foto: Diskominfo Majalengka.
Perlindungan WNI Harus jadi Prioritas Utama
Fachri Audhia Hafiez • 24 September 2026 05:51
Jakarta: Perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) ditegaskan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Hal tersebut termasuk penyediaan kuasa hukum yang memadai bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah menghadapi persoalan hukum di negara tempatnya bekerja.
Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan, menyikapi penanganan kasus Nenah Arsinah, PMI asal Majalengka, Jawa Barat, yang telah ditahan selama 12 tahun di Penjara Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA). Nenah sebelumnya didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sopir majikannya pada 2014 dan sempat terancam hukuman mati.
“Keresahan keluarga PMI Nenah perlu dijawab oleh pemerintah melalui kementerian/lembaga yang berwenang. Perlindungan WNI harus menjadi prioritas kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk disediakannya kuasa hukum bagi PMI yang tengah berperkara di tempatnya bekerja,” kata Nico melalui keterangan tertulis pada Rabu, 23 September 2026.
Nico mengungkapkan, berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, tim pengacara yang ditunjuk KJRI Dubai berhasil memenangkan kasasi. Hakim Kasasi membatalkan putusan tingkat banding yang menjatuhkan hukuman mati dan memerintahkan persidangan diulang kembali dari tingkat pertama.
Atas perkembangan tersebut, Nico mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk terus memberikan kepastian hukum serta menyampaikan informasi secara berkala kepada pihak keluarga. Selain pendampingan hukum dan psikologis, perhatian terhadap kondisi kesehatan Nenah yang dilaporkan kian memprihatinkan juga harus diprioritaskan.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Freepik.com.
“Setiap informasi harus disampaikan secara akurat dengan membedakan fakta yang terkonfirmasi, keterangan keluarga, dan hal-hal yang masih perlu diperiksa,” sebut Nico.
Lebih lanjut, Nico menilai kasus yang menimpa Nenah menjadi momentum untuk memperkuat seluruh siklus perlindungan PMI. Mulai dari pra-keberangkatan hingga penyediaan akses konsuler dan bantuan hukum yang konsisten ketika berhadapan dengan hukum di luar negeri.
“Perlu memperkuat upaya diplomasi, akses bantuan hukum dan konsuler, mekanisme pengaduan, serta koordinasi antarlembaga demi perlindungan kepada PMI Nenah,” kata Nico.