Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 19 December 2025 19:54
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan jaksa lain dengan pangkat lebih tinggi dalam kasus pemerasan Warga Negara (WN) Korea Selatan. Saat ini, tiga oknum jaksa di Banten telah ditetapkan tersangka akibat memeras korban dalam kasus pencurian data atau informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Kita dalami. Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita. Selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup, pasti kita tindak lanjuti. Termasuk ke atasnya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Anang memastikan, pimpinan atau atasan tiga oknum jaksa di Banten yang telah ditetapkan tersangka akan diproses hukum, bila memang dari pengembangan hasil penyidikan ada kelalaian dan kesengajaan. Bahkan, untuk menjaga independensi, Kasus yang semulanya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah diambil alih oleh Jampidsus Kejagung.
Adapun, ketiga jaksa yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka ialah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria (HMK), Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini (RV), dan Kassubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnain (RZ). Diketahui, RZ terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) dan telah diserahkan ke Kejagung.
| Baca juga: Kajari dan Kasi Intel HSU Kalsel Terjaring OTT, Kejagung: Kita Tunggu KPK |
.jpeg)