Jadi Tersangka Gratifikasi, Eks Pegawai BPOM Tak Ditahan

Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa/Medcom.id/Siti

Jadi Tersangka Gratifikasi, Eks Pegawai BPOM Tak Ditahan

Siti Yona Hukmana • 15 August 2024 08:28

Jakarta: Polri tidak menahan Sukriadi Darma (SD), mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sukriadi merupakan tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI) Fictor Kusumareja Rp3,49 miliar.

"Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan (penahanan)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Agustus 2024.

Sukriadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Selain itu, penyidik telah memeriksa dua ahli baik pidana dan bahasa.

"(Ada juga) 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.

Hasil penyidikan, Sukriadi diduga memeras dan melakukan gratifikasi, untuk menggulingkan Kepala BPOM. Termasuk, pengurusan sidang PT AOBI yang tengah bergulir di BPOM.

Arief merinci sejumlah uang yang diberikan Fictor ke Sukriadi. Di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima Sukriadi melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening Sukriadi dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
 

Baca: Perkara Gratifikasi Eks Pegawai BPOM Mulai Disusun

Penyidik telah menyita barang bukti uang Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait dugaan gratifikasi tersebut. Terakhir, penyidik menggeledah rumah Sukriadi yang berada di Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Dalam penggeledahan yang dilakukan tertutup itu, penyidik kembali menyita beberapa dokumen terkait perkara untuk pembuktian. Kini, penyidik tengah memberkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sukriadi dijerat Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)