Presiden Joko Widodo/MI/Andhika
Indriyani Astuti • 23 November 2023 11:16
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons penetapan tersangka Firli Bahuri. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
"Ya hormati proses hukum. Hormati semua proses hukum," ujar Jokowi di sela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, Kamis, 23 November 2023.
Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) masih menunggu surat dari Polda Metro Jaya terkait kasus Firli. Sehingga, Firli belum diberhentikan dari jabatannya.
"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," ujarnya.
Jika surat tersebut sudah diterima, Kemenseneg akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yakni Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu mengatur pemberhentian secara tetap Pimpinan KPK.
"Koridornya mengikuti ketentuan yg diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," terang Ari.
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL. Kasus ini berawal ketika ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK pada Sabtu, 12 Agustus 2023.