Polisi menangkap Riki, pelaku pembunan anak dan istri di Pangkalpinang. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 1 December 2024 15:19
Pangkalpinang: Tim gabungan dari Polresta Pangkalpinang dan Polda Bangka Belitung menangkap Riki, 26, pembunuh ibu dan Anak di Perumahan Arya Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Pelaku diketahui adalah suami korban sekaligus ayah kandung dari anak tersebut.
"Ya benar, suami korban sudah ditangkap diduga, dia sebagai pelaku pembunuhanya," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Fauzan Sukmawansyah, Minggu, 1 Desember 2024.
Pelaku ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Usai ditangkap pelaku langsung dibawa ke Mapolda Babel guna menjalani penyidikan.
Namun saat akan dibawa, pelaku berusaha minum racun beruntung polisi gerak cepat membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kota Pangkalpinang, sehingga nyawanya terselamatkan.
Sementara untuk motif pelaku tega menghabiskan nyata istri dan anaknya dengan sadis masih belum diketahui sebab masih dalam penyidikan.
"Masih proses penyidikan, jadi kami belum bisa memastikan apa motifnya, kasus ini nantinya akan di rilis oleh kapolda langsung senin," jelasnya.
Sebelumnya Warga Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang digegerkan dengan tewasnya ibu dan bayi di sebuah rumah pada Kamis, 28 November 2024.
Korban yakni Indrawati, 32, dan FE anaknya yang masih berusia 1 tahun ditemukan pihak keluarga dengan kondisi mengenaskan bersimbah darah di dalam rumah.