Peraperadilan Paman Birin Vs KPK Digelar Saat Hari Sumpah Pemuda

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Peraperadilan Paman Birin Vs KPK Digelar Saat Hari Sumpah Pemuda

Candra Yuri Nuralam • 12 October 2024 07:58

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menjadwalkan persidangan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (Paman Birin), melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu digelar saat peringatan Hari Sumpah Pemuda.

“Tanggal sidang, Senin, 28 Oktober 2024,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Gugatan itu berkaitan dengan pengujian keabsahan penetapan tersangka atas kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel. Paman Birin menilai KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang.

Persidangan digelar di Ruang Sidang 01. Gugatan Paman Birin tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
 

Baca juga:

Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim Gugat KPK ke PN Jaksel


KPK menyatakan siap melawan gugatan praperadilan Paman Birin. Tersangka kasus suap tiga proyek itu memprotes status hukum yang diberikan kepadanya.

“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Medcom.id, Jumat, 11 Oktober 2024.

KPK enggan menyampuri keputusan Paman Birin menggugat penetapan tersangka yang sudah diberikan. Sebab, kata Tessa, opsi hukum itu merupakan haknya.

“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan,” ucap Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)