Wacana Penerapan Cukai Fast Food Diingatkan Tak Rugikan UMKM

Ilustrasi fast food. Foto: Dok. rd.

Wacana Penerapan Cukai Fast Food Diingatkan Tak Rugikan UMKM

Fachri Audhia Hafiez • 4 August 2024 12:58

Jakarta: Pemerintah berencana menerapkan cukai terhadap makanan olahan, utamanya fast food. Kebijakan tersebut diwanti-wanti tak menyulitkan usaha mikor, kecil, dan menengah (UMKM).

"Mungkin bagi restoran cepat saji besar akan efektif, tapi belum tentu untuk industri-industri mikro," kata anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Agustus 2024.

Ketua DPP Partai NasDem itu meminta agar wacana tersebut dikaji ulang. Sehingga, niat baik pemerintah justru berdampak buruk terhadap UMKM.

"Harus ditelaah lagi, jangan sampai niat baik dari aturan ini justru membuat masyarakat jadi susah," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Pemerintah Mulai Serius Kenakan Cukai pada Makanan Fast Food


Salah satu hal yang harus dikaji mendalam yaitu implementasi dari pengenaan cukai ini kepada pelaku usaha kecil. Terutama pedagang kaki lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji.

“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” ucap Charles.

Dia juga mengingatkan agar kebijakan pembebanan cukai pada makanan cepat saji tidak meresahkan masyarakat. Apalagi sampai merugikan.

"Pada dasarnya kita mendukung kebijakan yang meningkatkan kualitas kehidupan rakyat. Tapi harus jelas bagaimana mekanismenya dan seberapa besar kebermanfaatannya. Apakah sebanding dengan dampaknya yang dalam hal ini menyangkut pelaku-pelaku usaha kecil," ujar Charles.

Ketentuan mengenai cukai pangan olahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024.

Pada Pasal 194 Ayat 4, disebutkan pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Aturan itu bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, di mana pemerintah pusat menentukan batas maksimal kandungan ketiganya dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)