Ketua Komisi IV dari PDIP Diduga Kecipratan Duit SYL

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri A

Ketua Komisi IV dari PDIP Diduga Kecipratan Duit SYL

Candra Yuri Nuralam • 13 December 2023 17:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada sejumlah pejabat kecipratan uang terkait kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian. Salah satunya, Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Sudin.

"Kemudian, ada anggota Komisi IV yang diduga juga menerima aliran dana. Waktu itu sudah disebutkan yang PDIP, yang rumahnya digeledah, Sudin," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2023.

Ali mengatakan KPK masih mendalami perkara yang menyeret mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut. Pengembangan diyakini sangat memungkinkan dilakukan penyidik.

"Kasus SYL terus dikembangkan. Kan ada pemerasan, suap, gratifikasi yang sedang berjalan di SYL. Kemudian yang klaster kedua hortikultura, kemudian ketiga sapi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu.
 

Baca Juga: 98 Saksi dan 11 Ahli Diperiksa dalam Kasus Pemerasan Firli Bahuri

KPK menetapkan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat, Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)