Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Minggu 28 September 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 28 September 2025 18:22
Malang: Perseteruan antara mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin (IM), dengan sejumlah warga di Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, terus menyita perhatian publik. Polemik yang awalnya mencuat di media sosial itu kini mendapat atensi dari Pemerintah Kota Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan telah menugaskan jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memediasi pihak-pihak yang berselisih. Mediasi dijadwalkan berlangsung di Kantor Kelurahan Merjosari dengan difasilitasi lurah dan camat setempat.
“Alhamdulillah saya sudah menelusuri permasalahan ini. Saya sudah memerintahkan kepada Pak Camat dan besok di Kelurahan Merjosari, mereka akan dimediasi oleh Pak Lurah dan Pak Camat,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Minggu 28 September 2025.
Ia menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dan akan terus memantau dinamika yang terjadi di lapangan.
“Saya minta untuk memantau dan aku nggak diam, saya akan mempelajari permasalahan di antara dua keluarga ini dan insyaallah mudah-mudahan ini bisa selesai,” tambah Wahyu.
Imam Muslimin atau IM, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang (kiri). Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Wahyu berharap proses mediasi berjalan dengan kepala dingin agar konflik segera mereda. Ia bahkan membuka kemungkinan hadir langsung dalam forum tersebut.
“Kalau bisa nanti tak pantau langsung pada saat pertemuan atau mediasi. Doakan ya, nggak perlu lama-lama, sudah beres, adem ayem antar keluarga,” kata Wahyu.
Sebelumnya, perseteruan Imam Muslimin mencuat setelah sebuah video pertengkarannya dengan warga beredar di akun Instagram @infomalangan. Dalam unggahan tersebut, narasi yang ditulis admin menyebut konflik dipicu dugaan iri hati terhadap usaha rental mobil milik tetangga.
Kasus ini juga berimbas pada karier Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
Tak hanya itu, konflik berlanjut ke ranah hukum. Imam dilaporkan oleh tetangganya, Sahara, ke Polresta Malang Kota pada Kamis 18 September 2025 atas dugaan
pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sepekan berselang, Imam kembali dilaporkan ke polisi oleh tetangganya yang lain, Mimim Mustofa, dengan dugaan serupa. Laporan itu masuk pada Kamis 25 September 2025.
Puncaknya, warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan serta adat istiadat setempat.