Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 5 February 2025 21:16
Jakarta: Lembaga DPR diingatkan untuk tidak melewati batas dalam melakukan fungsi pengawasan lembaga lain. Upaya parlemen mengevaluasi kinerja pejabat negara yang dipilih lewat proses uji kelayakan dinilai bukan menjadi kewenangan DPR.
Anggota Gerakan Nurani Bangsa sekaligus mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan, lewat revisi tersebut, DPR memiliki kewenangan mencopot hakim konstitusi, hakim agung, dan komisioner komisi negara seperti KPK. Baginya, hal itu adalah inkonstitusional.
Pasalnya, baik DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan KPK merupakan lembaga negara yang setara dan mandiri. Mereka bukan subordinasi bagi yang lain.
"Maka hak dan kewenangan DPR untuk mengajukan usulan calon hakim MK, menyetujui calon hakim MA, atau memilih komisioner KPK, itu konteksnya terbatas dalam hal pemilihan anggota lembaga negara semata. Sama sekali tak terkait dengan kewenangan DPR untuk memberhentikan para pejabat lembaga negara dimaksud," ujar Lukman lewat keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2025.
Baca juga: Soal Wewenang Evaluasi Pejabat, Jimly Asshiddiqie: DPR Kebablasan |