DPR Diingatkan Jangan Kelewat Batas Evaluasi Lembaga Lain

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

DPR Diingatkan Jangan Kelewat Batas Evaluasi Lembaga Lain

Tri Subarkah • 5 February 2025 21:16

Jakarta: Lembaga DPR diingatkan untuk tidak melewati batas dalam melakukan fungsi pengawasan lembaga lain. Upaya parlemen mengevaluasi kinerja pejabat negara yang dipilih lewat proses uji kelayakan dinilai bukan menjadi kewenangan DPR

Anggota Gerakan Nurani Bangsa sekaligus mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan, lewat revisi tersebut, DPR memiliki kewenangan mencopot hakim konstitusi, hakim agung, dan komisioner komisi negara seperti KPK. Baginya, hal itu adalah inkonstitusional.

Pasalnya, baik DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan KPK merupakan lembaga negara yang setara dan mandiri. Mereka bukan subordinasi bagi yang lain.

"Maka hak dan kewenangan DPR untuk mengajukan usulan calon hakim MK, menyetujui calon hakim MA, atau memilih komisioner KPK, itu konteksnya terbatas dalam hal pemilihan anggota lembaga negara semata. Sama sekali tak terkait dengan kewenangan DPR untuk memberhentikan para pejabat lembaga negara dimaksud," ujar Lukman lewat keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2025.
 

Baca juga: Soal Wewenang Evaluasi Pejabat, Jimly Asshiddiqie: DPR Kebablasan

Bagi Lukman, mekanisme pemberhentian pejabat hasil uji kelayakan DPR tersebut sudah diatur lewat undang-undang masing-masing lembaga. Jika hal ini tetap dilakukan, ia membuka kemungkinan pimpinan lembaga lainnya bakal berpotensi diberhentikan oleh DPR.

"Bila DPR berwenang memberhentikan pejabat negara yang mekanisme pemilihannya melalui DPR, maka Panglima TNI, Kapolri, dan para duta besar bisa juga sewaktu-waktu diberhentikan oleh DPR. Bila seperti itu, penerapan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau balau," jelas Lukman.

Menurut Lukman, peraturan DPR tentang tata tertib (Tatib) seharusnya hanya mengatur dan mengikat ke dalam internal DPR. Peraturan tersebut, kata dia, tidak boleh mengatur dan mengikat lembaga negara lain di luar DPR.

DPR mengesahkan tatib baru. Dalam revisi Tatib baru tersebut, memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Bahkan, DPR bisa merekomendasikan pemecatan pejabat serta bersifat final dan mengikat.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)