Modus TPPO ke Myanmar: Tawarkan Pekerjaan Lewat Facebook hingga Telegram

Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah. Metrotvnews.com/Siti Yona

Modus TPPO ke Myanmar: Tawarkan Pekerjaan Lewat Facebook hingga Telegram

Siti Yona Hukmana • 22 March 2025 10:00

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap modus kasus perdagangan orang ke Myanmar. Para pelaku menggunakan platform media sosial untuk melancarkan aksinya.

Hal ini disampaikan Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah setelah melakukan asesmen terhadap para korban yang telah kembali ke Tanah Air. Total ada 699 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan dari Myanmar ke Indonesia melalui Thailand periode Februari-Maret 2025.

"Adapun modus perekrutan tersebut dominannya adalah direkrut melalui media sosial yaitu melalui Facebook, kemudian melalui Instagram, dan Telegram," kata Nurul kepada wartawan, Sabtu, 22 Maret 2025.

Para korban ditawarkan menjadi customer service di luar negeri. Mereka diiming-imingi upah tinggi sebesar 25 ribu sampai 30 ribu Bath atau setara Rp10 hingga Rp 15 juta per bulan.

"Dan juga fasilitas tiket serta biaya keberangkatan telah disiapkan oleh para perekrut," ungkap Nurul.

Kemudian, ketika bekerja di Myawaddy, Myanmar, para korban diwajibkan untuk bisa mencapai target jumlah korban scam yang telah ditentukan. Targetnya berupa mendapatkan nomor telepon untuk calon korban online scam.

"Sehingga apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman yaitu berupa tindakan kekerasan, berupa kekerasan secara verbal, non-verbal dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan," beber jenderal polisi wanita (polwan) bintang satu itu.
 

Baca Juga: 

Satu WNI yang Dipulangkan dari Myanmar Ditetapkan Tersangka TPPO


Sebanyak 699 orang yang dipulangkan ke Tanah Air dari Myanmar itu berasal dari Sumatra Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan lainnya. Mereka dipulangkan periode Februari-Maret 2025. 

Dengan rincian pada 22 Februari 2025, sebanyak 46 orang, tanggal 28 Februari 84 orang. Lalu, pada 18 Maret 2025, sebanyak 400 orang, dan 19 Maret 2025, sebanyak 169 orang.

Dari 699 orang, 116 di antaranya telah bekerja dalam bidang online scam secara berulang. Maka, hasil asesmen, berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, penyidik mengelompokkan dalam lima kelompok terduga pelaku.

Terduga pelaku pertama berinisial BR, yang dipulangkan tahap satu pada 21 Februari 2025; EL alias AW yang dipulangkan tahap kedua pada 28 Februari 2025. Lalu, RI, HR, dan HRR yang dipulangkan tahap ketiga pada 18 Maret 2025.

Kemudian, tindak lanjut dari asesmen yang dilakukan penyidik, telah diterbitkan tiga laporan laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, seorang berinisial HR, 27 yang merupakan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung, ditetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)