Kondisi di sekitar hotel Capri di Singapura tempat terjadinya dugaan pembunuhan oleh seorang WNI terhadap istrinya. (CNA/Syamil Sapari)
Willy Haryono • 25 October 2025 17:52
Singapura: Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berusia 41 tahun didakwa pada Sabtu (25 Okt) atas tuduhan membunuh istrinya di sebuah hotel di kawasan pusat kota Singapura.
Korban, seorang perempuan berusia 38 tahun, ditemukan tak bernyawa di dalam kamar hotel pada Jumat pagi.
Mengutip dari Channel News Asia, Sabtu, 25 Oktober 2025, WNI bernama Salehuddin diduga menyebabkan kematian Nurdia Rahmah Rery antara pukul 03.00 hingga 05.00 di kamar Hotel Capri by Fraser China Square pada 24 Oktober 2025.
Dalam sidang pengadilan, Salehuddin yang mengenakan kaus polo merah tampak tenang dan beberapa kali merespons penerjemah. Ia sempat bertanya kepada Hakim Distrik Tan Jen Tse melalui penerjemah Bahasa Indonesia apakah dirinya bisa diadili di Indonesia, bukan di Singapura.
Hakim Tan menjawab bahwa kasus tersebut masih berada pada tahap awal, sehingga belum ada permohonan yang dapat diajukan saat ini. Salehuddin kemudian menyatakan keberatan dan mengatakan bahwa ia menghadapi ancaman hukuman mati.
Hakim menyampaikan bahwa seorang pengacara kemungkinan akan ditunjuk untuk mendampinginya, dan menyetujui permintaan jaksa agar Salehuddin menjalani observasi psikiatri selama tiga minggu.
Pada Jumat pukul 07.40 pagi, Salehuddin datang ke Bukit Merah East Neighbourhood Police Centre dan mengaku kepada petugas bahwa ia telah membunuh istrinya, menurut pernyataan kepolisian.
Paramedis yang tiba di lokasi menyatakan korban meninggal dunia di kamar hotel Capri by Fraser China Square di South Bridge Road. Jika terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan, Salehuddin terancam hukuman mati.
Baca juga: 5 Ribu WNI jadi Narapidana di Malaysia, 70 Orang Pernah Divonis Hukuman Mati