Pemerasan TKA, KPK Follow The Money Pascapenetapan Tersangka Hery Sudarmanto

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Pemerasan TKA, KPK Follow The Money Pascapenetapan Tersangka Hery Sudarmanto

Mario Pasaribu • 1 November 2025 23:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang terkait kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA). Hal ini dilakukan usai KPK menetapkan tersangka Hery Sudarmanto.

"Penyidik melakukan follow the money, mengikuti aliran uang dari hasil dugaan pemerasan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025.

Hery merupakan eks Sekjen Kemnaker. Penyidik telah menggeledah rumah Hery Sudarmanto dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus, termasuk aset bergerak.

Budi mengatakan penyidik juga membidik agen-agen tenaga kerja asing yang terkait dengan pengurusan izin TKA.
 


KPK terlebih dahulu menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Yakni, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Kemudian, eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)