Program Kontroversi Metro TV, Kamis, 24 September 2026, pukul 21.05 WIB. Foto: Tangkapan layar Metro TV
RUU Perampasan: Urgensi dan Ekspektasi
Muhamad Marup • 24 September 2026 22:50
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan. Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah mengkhawatirkan ekspektasi yang tinggi dari masyarakat terhadap RUU tersebut.
Ia menekankan, RUU Perampasan Aset hanya salah satu cara untuk menangani masalah korupsi di Indonesia. Dengan adanya RUU tersebut, pelaku tidak bisa menikmati hasil kejahatannya.
"Akar permasalahan adalah uang dan bagaimana agar pelaku kejahatan itu tidak bisa menikmati hasil kejahatannya," jelasnya.
Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah dalam program Kontroversi Metro TV, Kamis, 24 September 2026
Hery menyebut, tataran implementasi RUU Perampasan Aset akan melibatkan banyak faktor eksternal dan nonteknis. Menurutnya, implementasi bisa maksimal selama ada pengawasan yang kuat.
Ia mencontohkan, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak hanya ada pelaku aktif. Terdapat juga pelaku pasif yang bersifat hanya menerima uang tanpa tahu sumber uang tersebut.
"Sebagian ia itu adalah sengajaan. Sebagiannya adalah kealpaan. Dan kemudian akan dianggap ia harusnya punya pengetahuan terhadap uang hasil dari yang diterima," katanya.
Hery juga menyebut, proses perampasan aset bagi pelaku kejahatan sudah diatur dalam berbagai aturan. Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus mampu meningkatkan proses hukuman bagi pelaku.
"Jadi concern kita adalah kita ingin menegakkan hukum, tapi dengan cara yang benar. Bukan dengan cara melanggar hukum," ucapnya.
Dasar Hukum
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyebut, RUU Perampasan Aset harus jadi dasar hukum yang kuat. Menurutnya, jika RUU tersebut disahkan harus ada mekanisme yang jelas dalam proses perampasan aset."Harus ada juga mekanisme yang menguji apakah tindakan perampasan itu absah atau sudah memenuhi ketentuan yang memang dibenarkan dan sebagainya," ujar Fickar.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, dalam program Kontroversi Metro TV, Kamis, 24 September 2026.
Ia menjelaskan, proses penyitaan aset sudah berjalan tanpa adanya RUU Perampasan Aset. Meski begitu, tetap saja ada aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tapi belum terjangkau proses peradilan."Nah karena itu undang-undang perampasan aset ini harus benar-benar memberikan dasar yang kuat," jelasnya.
Terkait proses penyusunan, Fickar menilai DPR perlu mengumumkan RUU Perampasan Aset secara terbuka. Menurutnya, hal tersebut lebih mudah menjaring aspirasi daripada mengundang banyak kelompok masyarakat.
Ia menambahkan, saat ini banyak pihak yang ingin memberi masukan kesulitan mengakses draft terbaru. Menurutnya, draft terbaru masih draft tahun 2023, di mana draft tersebut menjadi inisiasi pemerintah, bukan DPR.
"Dengan dia mengumumkan RUU-nya secara terbuka, itu pasti partisipasi itu tanpa diundang pun pasti akan datang banyak," katanya.
Penegak Hukum
Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang, menilai kehadiran RUU Perampasan Aset harus diikuti kualitas penegak hukum. Tanpa kedua hal tersebut, proses perampasan aset tidak akan maksimal."Oh iya itu pasti (akan jadi kendala) selama aparat pegah hukumnya masih ada kasus-kasus seperti sekarang," ujar Saut, dalam program Kontroversi Metro TV, Kamis, 24 September 2026, pukul 21.05 WIB.
Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang, dalam program Kontroversi Metro TV, Kamis, 24 September 2026
Ia menilai, kehadiran RUU Perampasan Aset juga penting. Meski penegak hukum tetap bisa melakukan perampasan aset saat ini, tapi RUU Perampasan Aset merupakan kemajuan dalam penegakan hukum.
"Ada kok bisa nyita, bisa ini, KPK juga selama ini bisa nyita, bisa ganti rugi. Memang benar. Tapi kan kita mau masuk lagi satu step ke depan gitu," jelasnya.
Saut mengungkapkan, tantangan RUU Perampasan Aset sangat beragam dalam implementasikan. Menurutnya, harus ada badan tersendiri yang melakukan tindakan pengembalian aset dari hasil kejahatan.
Baca Juga :
Sat-set RUU Perampasan Aset
"Jadi seolah-olah itu sesuka-suka seseorang, siapapun seseorang ini, bisa jadi penyelenggara negara, bisa jadi penegak hukum, untuk mengambil barang orang lain. Itu yang nggak boleh, itu yang harus diyakinkan ke publik," tuturnya.