Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Turmudi. Foto: Istimewa.
Operasi Patuh 2026 Mengutamakan Kesadaran dan Keselamatan
Siti Yona Hukmana • 27 October 2026 17:00
Jakarta: Korlantas Polri memastikan Operasi Patuh 2026 bukan sekadar ajang memperbanyak penindakan atau tilang. Melainkan, upaya membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
"Keberhasilan operasi diukur dari meningkatnya kesadaran, kepatuhan, dan keselamatan masyarakat, bukan banyaknya penindakan,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Turmudi dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Oktober 2026.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat memahami kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama. Dengan meningkatnya kesadaran dan kedisiplinan pengendara, diharapkan tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id/Farhan Dwitama.
Adapun, Operasi Patuh 2026 digelar mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, pengendara diimbau mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari pelanggaran yang dapat terpantau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE) atau tilang elektronik.
Terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran pemantauan kamera ETLE. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan perlengkapan keselamatan, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, hingga ketentuan penggunaan kendaraan di jalan raya.
Berikut 11 pelanggaran yang menjadi sasaran pemantauan ETLE selama Operasi Patuh 2026:
1. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt).
2. Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas.
5. Menerobos lampu merah.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melebihi batas kecepatan.
8. Berboncengan lebih dari satu orang.
9. Menerobos jalur busway.
10. Parkir di trotoar.
11. Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.