Perlindungan Penyandang Disabilitas Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Imelda. Foto: Dok. Istimewa.

Perlindungan Penyandang Disabilitas Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

M Sholahadhin Azhar • 28 September 2026 18:16

Jakarta: Perlindungan dan penanganan penyandang disabilitas membutuhkan kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan sektor. Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Imelda menerangkan pihaknya telah lama mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) mengenai penyandang disabilitas.

“Kami masih punya pekerjaan rumah (PR) untuk mendorong sekitar 376 kabupaten/kota untuk segera membuat produk hukum terkait penyandang disabilitas. Sedangkan, untuk yang sudah mempunyai, kami akan memantau pelaksanaannya di lapangan," kata Imelda, dalam keterangan tertulis, Senin, 28 September 2026.
 


Pada Oktober 2023, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA. Isinya, memerintahkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat pembentukan produk hukum daerah yang mengatur penyandang disabilitas. Berdasarkan data Kemendagri, 37 dari 38 Provinsi sudah memiliki peraturan mengenai penyandang disabilitas.

Imelda memaparkan saat ini ada 138 pemerintah kabupaten (pemkab) dan kota (pemkot) yang sudah memiliki peraturan terkait penyandang disabilitas. Rinciannya, 105 kabupaten dan 33 kota. Secara total, produk hukum untuk penyandang disabilitas ini ada 140 dengan rincian: 106 peraturan daerah, 25 peraturan bupati, dan 9 peraturan kepala walikota.

"Tidak boleh asal ada itu produk hukum, tanpa realisasi apapun kepada penyandang disabilitas,” kata Imelda.

Imelda menjelaskan penanganan dan perlindungan penyandang disabilitas bukan hanya tanggung jawab satu kementerian atau lembaga saja. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penyandang Disabilitas disebutkan ada sejumlah kementerian atau lembaga yang harus berperan, antara lain, Kementerian Koordinator Perekonomian, Sosial, Ketenagakerjaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pendidikan, Perhubungan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM).


Ilustrasi penyandang disabilitas. Foto: BPMI Setpres.

Dia mencontohkan salah satu tugas dan peran kementerian perhubungan (Kemenhub), yakni penyediaan infrastruktur untuk kemudahan akses transportasi publik. “Ini juga tidak bisa Kemenhub bekerja sendiri. Untuk beberapa hal membutuhkan peran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan pihak pengelola transportasi, seperti PT KAI,” kata Imelda.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus meningkatkan akses lapangan kerja untuk penyandang disabilitas. Kemenaker mempersiapkan kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan penyandang disabilitas sebelum memasuki dunia profesional melalui Balai Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK) yang tersebar di daerah-daerah.

Imelda mengatakan Ditjen Otda meminta kepada kepala daerah dan dinas ketenagerjaan untuk aktif berkomunikasi dan bekerja sama dengan swasta atau perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Pemerintah tidak ingin para penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan pelatihan justru tetap kesulitan atau mendapatkan diskriminasi saat melamar dan bekerja.

“Peraturan yang dibuat harus jelas hak dan kewajiban bagi panyandang disabilitas, serta hukuman bagi yang melanggar. Tidak boleh ada pembedaan. Jika ditemukan pelanggaran atau diskriminasi, pemda segera bertindak tegas,” kata Imelda.

(Fachri Audhia Hafiez)