KPK: Pengelolaan Dana Hibah Jatim Minin Transparansi

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK: Pengelolaan Dana Hibah Jatim Minin Transparansi

Candra Yuri Nuralam • 21 July 2025 11:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti program penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur (Jatim) periode 2023-2025. Lembaga Antirasuah menilai proyek itu minim transparansi.

“Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan dana hibah di Jatim, masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Juli 2025.

Budi mengatakan klaim itu didasari temuan KPK dari divisi pencegahan, dan hasil penyidikan kasus dugaan suap dalam proses dana hibah di Jatim. Masalah transparansi yang buruk terjadi di banyak sektor.

KPK menyebut pemangku kepentingan tidak memverifikasi data penerima dana hibah dengan profesional. Lembaga Antirasuah menemukan ratusan kelompok fiktif yang telah menerima uang pemerintah tersebut.

“Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK),” ujar Budi.
 

Baca Juga: 

Hasil Pemerasan TKA Dibagi ke 85 Pegawai Kemnaker sebagai 'Uang Dua Mingguan'


KPK meminta para pemangku kepentingan mengubah sistem penerimaan dana hibah di Jatim. Salah satu masalah adanya pengaturan jatah hibah dari pimpinan DPRD.

“Yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran,” ucap Budi.

Budi meminta pemerintah setempat memaksimalkan pengawasan. Tercatat 133 lembaga penerima hibah melakukan penyimpangan.

“Dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp2,9 miliar, di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan,” tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)