Fahd El Fouz Arafiq, terdakwa kasus suap dana proyek Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) (ANTARA/Rosa Panggabean )
Alasan KPK Bawa Fahd Arafiq dalam OTT Pejabat Pertanahan
Siti Yona Hukmana • 15 September 2026 10:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Politisi tersebut dibawa karena membutuhkan keterangannya dalam mengungkap perkara rasuah tersebut.
“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 15 September 2026.
“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” ujar Budi.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Antara.
Operasi penindakan ke-20 sepanjang tahun 2026 ini menjaring total 17 orang. Beberapa pihak kunci yang diamankan di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Kemudian, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan petinggi perusahaan pengembang swasta APA. Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun 20 lebih koper.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dan menetapkan tersangka dari para pihak yang terjaring OTT tersebut.