Dirut PT Yaksa Harmoni Global Mangkir dari Panggilan KPK

Gedung KPK. Foto: Metro TV/Candra Yuri Nuralam

Dirut PT Yaksa Harmoni Global Mangkir dari Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 17 December 2025 16:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Yaksa Harmoni Global berinisial GN, pada Selasa, 17 Desember 2025. GN mangkir saat keterangannya dibutuhkan dalam kasus dugaan rasuah pada pengadaan mesin EDC.

“Tidak hadir karena ada keperluan lainnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Desember 2025.

Budi menjelaskan, GN berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik segera memanggil saksi itu untuk dimintai keterangan.

Total, negara sudah merealisasikan Rp1,2 triliun untuk pengadaan dan penyewaan mesin EDC selama 2021 sampai 2024. Total, ada 200.067 unit yang sudah dibeli atau disewakan.
 



Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra Yuri Nuralam

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Misbahol Munir)