Pelaku Pencabulan Santri di Pati Diminta Dihukum Sesuai UU TPKS

Kasat Reskrim Polresta Pati (rompi hitam) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat berbincang dengan tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri. Foto: ANTARA/HO-Polresta Pati.

Pelaku Pencabulan Santri di Pati Diminta Dihukum Sesuai UU TPKS

Fachri Audhia Hafiez • 8 May 2026 22:08

Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, menegaskan bahwa AS, tersangka pencabulan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, wajib dijatuhi hukuman maksimal. Dia menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal,” ujar Maman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 8 Mei 2026.
 


Maman menilai tindakan AS merupakan kejahatan serius yang melampaui sekadar pelanggaran moral. Berdasarkan Pasal 15 UU TPKS, hukuman bagi pelaku dapat ditambah sepertiga dari pidana maksimal jika yang bersangkutan merupakan tokoh agama atau pendidik yang memiliki kuasa khusus untuk melindungi korban.

“Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral. Pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa,” ucap dia.

Selain desakan hukuman berat, Maman juga menuntut evaluasi total terhadap sistem pendidikan di pondok pesantren guna memutus rantai kekerasan seksual yang kerap berulang. Termasuk kasus serupa yang baru-baru ini terjadi di Ciawi, Bogor. 

Ia menegaskan bahwa negara harus berani mengambil langkah tegas, mulai dari restrukturisasi pengasuhan hingga pencabutan izin operasional jika terbukti ada kelalaian sistemik.

“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” jelas Maman.


Ilustrasi kekerasan. Foto: Freepik.com.

Lebih lanjut, Maman menekankan bahwa fokus utama negara harus tertuju pada perlindungan dan pemulihan korban secara psikologis, hukum, maupun sosial. Ia mendorong adanya audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan serta penyediaan kanal pengaduan yang aman di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.

“Jadi, penutupan bukan tujuan utama, melainkan perlindungan santrilah yang menjadi tujuan utama. Penutupan adalah opsi jika lembaga gagal menjamin itu,” ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)