KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto- YouTube KPK RI

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut

Candra Yuri Nuralam • 11 January 2026 18:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap pada pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. Lembaga Antirasuah membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini.

“Apabila ditemukan tindak pidana lain atau perkara pidana korupsi lain ya, yang menyangkut pihak-pihak di sini, para pihak, baik DJP, maupun dari PT WP (Wanatiara Persada), tentu kita akan dalami,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2026.

Asep menjelaskan Wanatiara Persada berkantor di Jakarta. Namun, perusahaan itu mengoperasikan tambang di luar Jakarta.

KPK akan menjadikan OTT ini sebagai pembuka atas kemungkinan adanya dugaan rasuah lain. Namun, fokus utama penyidik adalah dugaan suap perpajakan.

“Kita fokus ke tindak pidana terkait dengan masalah pajaknya. Jadi, di sini ya, kejadiannya di sini, locus-nya di Jakarta,” ucap Asep.
 

Baca Juga: 

KPK: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Merugikan Negara hingga Rp59 M



KPK menampilkan barang bukti terkait OTT di Jakarta Utara terkait kasus suap pemeriksaan pajak. Foto: Metro TV/Joy Jones

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan pada 9 Januari 2026.

Ada lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)