Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Foto: Antara.
KPK Tetapkan Sudewo Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta
Candra Yuri Nuralam • 22 January 2026 21:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta. Sudewo diduga menerima uang terkait perkara itu.
“Maka kemudian KPK menetapkan saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Januari 2026.
Budi mengatakan, Sudewo menerima suap kasus jalur kereta saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR. Saat itu, Sudewo memiliki tugas untuk memantau kerja Kementerian Perhubungan.
Bukannya memantau, Sudewo malah menerima suap. Banyak bukti dimiliki KPK terkait aliran uang kepada Bupati nonaktif Pati ini.
Budi mengatakan, aliran uang ke Sudewo itu bahkan sudah menjadi fakta hukum dalam persidangan terkait perkara suap jalur kereta. Meski demikian, Bupati nonaktif Pati itu masih berstatus sebagai saksi.
“Termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya,” ujar Budi.
KPK segera memberikan pengumuman detil soal penetapan tersangka terhadap Sudewo. Termasuk, rincian uang yang masuk ke kantong Bupati nonaktif Pati itu.
“Dari proyek mana saja, berapa nilainya, nanti kami akan sampaikan,” ujar Budi.

Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Foto: MI.
Sudewo kini sedang ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga Sudewo mematok tarif tertentu untuk posisi strategis di pemerintahan desa di Pati.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.