Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 15:55
Jakarta: Pertemuan Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diyakini tak melanggar hukum. Pertemuan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Kalau kita bicara konteks normatif Pasal 36 dalam UU KPK memang dilarang tetapi bukan konteks yang seperti itu yang kami pahami kan, misalnya ketemunya di tempat-tempat tertentu dan seterusnya sehingga kemudian ada penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK misalnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
Alex, kata Ali, bertemu Eko karena ada laporan terkait dugaan impor ilegal yang menjurus ke tindak pidana. Tim pengaduan masyarakat diajak Alex untuk mendengarkan aduan Eko.
“Kalau ketemunya dalam proses-proses apalagi resmi misalnya di kantor KPK sendiri, di ruang rapat, dan terbuka, dihadiri pihak pengaduan masyarakat, ada pelapor dan sebagainya. Ya saya kira itu, yang diketahui pimpinan lain, itu proses-proses yang kemudian perlu pencermatan lebih jauh,” ujar Ali.
Baca: KPK Gabungkan Kasus Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto di Persidangan |