Pertemuan Alex dan Eko Dinilai KPK Tak Melanggar Hukum

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Pertemuan Alex dan Eko Dinilai KPK Tak Melanggar Hukum

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 15:55

Jakarta: Pertemuan Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diyakini tak melanggar hukum. Pertemuan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Kalau kita bicara konteks normatif Pasal 36 dalam UU KPK memang dilarang tetapi bukan konteks yang seperti itu yang kami pahami kan, misalnya ketemunya di tempat-tempat tertentu dan seterusnya sehingga kemudian ada penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK misalnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Alex, kata Ali, bertemu Eko karena ada laporan terkait dugaan impor ilegal yang menjurus ke tindak pidana. Tim pengaduan masyarakat diajak Alex untuk mendengarkan aduan Eko.

“Kalau ketemunya dalam proses-proses apalagi resmi misalnya di kantor KPK sendiri, di ruang rapat, dan terbuka, dihadiri pihak pengaduan masyarakat, ada pelapor dan sebagainya. Ya saya kira itu, yang diketahui pimpinan lain, itu proses-proses yang kemudian perlu pencermatan lebih jauh,” ujar Ali.
 

Baca: KPK Gabungkan Kasus Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto di Persidangan

Jika dilakukan diam-diam, hal tersebut baru melanggar hukum. Polda Metro Jaya diminta bijak menyikapi aduan terkait Alex.

“Jadi, oleh karena itu, harus juga dimaknai bahwa ada hal-hal lain. Kalau pertemuan-pertemuan bersifat formal, diketahui pimpinan lain di kode etik KPK sendiri sudah dijelaskan bahwa itu tidak melanggar kode etik,” ucap Ali.

Alex sudah buka suara soal laporan tersebut. Aduan itu membuat mantan hakim itu bingung.

“Yang gue gak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya meman ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.

Alex mengamini pernah bertemu dengan Eko. Namun, pertemuan berlangsung dalam kegiatan resmi dan tidak hanya berdua.

“Betul saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor (Gedung Merah Putih KPK), didampingi staf dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya,” ujar Alex.

Menurut Alex, dia dan tim KPK bertemu sekitar awal Maret 2024. Eko melaporkan kejanggalan yang mengarah ke tindak pidana dalam importasi di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)