Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra.
Siti Yona Hukmana • 25 August 2024 09:25
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) merespons soal berkas perkara Firli Bahuri yang tak kunjung dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas eks Ketua KPK itu disebut tak kunjung rampung karena ada dua perkara yang harus dikirim sekaligus.
"Ya saya masih memaklumi Polda Metro Jaya melengkapi berkas karena sekarang ditambah satu berkas lagi tentang dugaan perbuatan pidana pimpinan KPK bertemu dengan pasien KPK, Pasal 36 UU KPK. Itu kan tidak boleh dan diancam hukuman 5 tahun (penjara)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Minggu, 25 Agustus 2024.
Perkara pertama ialah dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Pasal Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), yang berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
"Nah, permintaan jaksa setahu saya dari pemberitaan itu kan juga minta dijadikan sekaligus satu tarikan, meskipun dua peristiwa dua berkas tapi minta diselesaikan bersama-sama dan nanti oleh jaksa mestinya akan dibawa ke pengadilan secara bersama-sama kalau itu dinyatakan lengkap," ungkap Boyamin.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Pastikan Tak Gantung Status Tersangka Firli Bahuri |