MAKI: Berkas Firli Tak Kunjung Selesai karena 2 Perkara Diminta Sekaligus

Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra.

MAKI: Berkas Firli Tak Kunjung Selesai karena 2 Perkara Diminta Sekaligus

Siti Yona Hukmana • 25 August 2024 09:25

Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) merespons soal berkas perkara Firli Bahuri yang tak kunjung dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas eks Ketua KPK itu disebut tak kunjung rampung karena ada dua perkara yang harus dikirim sekaligus.

"Ya saya masih memaklumi Polda Metro Jaya melengkapi berkas karena sekarang ditambah satu berkas lagi tentang dugaan perbuatan pidana pimpinan KPK bertemu dengan pasien KPK, Pasal 36 UU KPK. Itu kan tidak boleh dan diancam hukuman 5 tahun (penjara)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Minggu, 25 Agustus 2024.

Perkara pertama ialah dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Pasal Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), yang berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

"Nah, permintaan jaksa setahu saya dari pemberitaan itu kan juga minta dijadikan sekaligus satu tarikan, meskipun dua peristiwa dua berkas tapi minta diselesaikan bersama-sama dan nanti oleh jaksa mestinya akan dibawa ke pengadilan secara bersama-sama kalau itu dinyatakan lengkap," ungkap Boyamin.
 

Baca juga: 

Polda Metro Jaya Pastikan Tak Gantung Status Tersangka Firli Bahuri


Boyamin optimistis perkara Firli berproses hingga ke persidangan. Pasalnya, alat bukti yang ditemukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sangat kuat.

"Ketemu dengan pasien KPK (SYL) beberapa kali selain di GOR Bulutangkis juga di rumah Jalan Kertanegara yang di Jakarta Selatan itu juga ada pertemuan dugaan mengalirnya uang juga beberapa kejadian. Alat buktinya juga ada dan saksi-saksi saya kira cukup kuat, sehingga ya ini layak untuk P-21," ujar Boyamin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan tak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL. Polisi juga menekankan penyidikan perkara dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel,"

"Kami janji menuntaskan penyidikan perkara a quo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Ade mengatakan pemberkasan perkara Firli masih berprogres. Dia memastikan akan menyampaikan perkembangannya ke publik.

"Saat ini terus berprogres, penyidikan masih terus berlangsung nanti ada update akan kita sampaikan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)