Hakim Terima Suap, Ketua Lembaga Peradilan Harus Dicopot

Ilustrasi. Foto: Medcom

Hakim Terima Suap, Ketua Lembaga Peradilan Harus Dicopot

Tri Subarkah • 31 October 2024 12:56

Jakarta: Ketua lembaga peradilan mesti bertanggung jawab jika hakim yang ditugas menyidang perkara menerima suap. Salah satu bentuk pertanggungjawaban yang musti diterapkan yaitu dicopot dari jabatannya.

Hal itu disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menanggapi ditersangkakannya tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan penerimaan suap dari terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

"Kalau ada hakim menerima suap, maka selain diproses secara pidana, ketua pengadilannya harus dicopot," kata Zaenur kepada Media Indoensia, Kamis, 31 Oktober 2024.

Jika hakim yang ditangkap bekerja pada tingkat pengadilan negeri, Zaenur menyebut Ketua pengadilan negerinya harus dicopot. Langkah serupa juga diterapkan di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung (MA).

"Ketua MA-nya mengundurkan diri, ketua kamarnya juga harus mengundurkan diri, itu sebagai bentuk pertanggung jawaban pimpinan," jelas Zaenur.
 

Baca juga: 

Mafia Peradilan Tak Pernah Mati


Ia berpendapat, fenomena makelar kasus di pengadilan terjadi karena pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pimpinan ke para hakim relatif lemah. Di sisi lain, kewenangan dari aparat penegak hukum justru sangat besar. Oleh karena itu, Zaenur mendorong peningkatan pengawasan baik dari internal MA maupun eksternal lewat Komisi Yudisial (KY).

Lebih lanjut, Zaenur menilai kasus suap dalam persidangan Ronald Tannur menunjukkan kebodohan dari para makelar kasus yang terlibat. Pasalnya, perkara itu sangat menarik perhatian publik.

"Biasanya para pelaku makelar perkara itu kan pilih-pilih perkara, biasanya yang tidak menarik perhatian publik. Ini saya lihat bodoh sekali para pelaku ini," pungkasnya. 

Dalam perkara tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tersangka lainnya adalah pengacara Ronald, yaitu Lisa Rachmat, serta mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)