Ilustrasi. Foto: Medcom
Tri Subarkah • 31 October 2024 12:56
Jakarta: Ketua lembaga peradilan mesti bertanggung jawab jika hakim yang ditugas menyidang perkara menerima suap. Salah satu bentuk pertanggungjawaban yang musti diterapkan yaitu dicopot dari jabatannya.
Hal itu disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menanggapi ditersangkakannya tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan penerimaan suap dari terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
"Kalau ada hakim menerima suap, maka selain diproses secara pidana, ketua pengadilannya harus dicopot," kata Zaenur kepada Media Indoensia, Kamis, 31 Oktober 2024.
Jika hakim yang ditangkap bekerja pada tingkat pengadilan negeri, Zaenur menyebut Ketua pengadilan negerinya harus dicopot. Langkah serupa juga diterapkan di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung (MA).
"Ketua MA-nya mengundurkan diri, ketua kamarnya juga harus mengundurkan diri, itu sebagai bentuk pertanggung jawaban pimpinan," jelas Zaenur.
Baca juga:
Mafia Peradilan Tak Pernah Mati |