Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditahan KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 31 August 2024 08:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan dan transaksi aset mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Penyidik memeriksa empat saksi untuk mendalami informasi itu pada Jumat, 30 Agustus 2024.
“Penyidik masih terus mendalami kepemilikan dan jual beli aset-aset AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi yakni SBA, EA, AP, dan YARM. Namun, berdasarkan pantauan di Kantor KPK, mereka yakni, wiraswasta Sonia Bilqis Anshori, pihak swasta Elmy Agustina, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, dan pihak swasta Yahya Abdul Rahmad Misbah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
Baca juga: 2 Saksi Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba Mangkir |