Kapolri Sebut Banyak Kasus Pencabulan-Pemerkosaan Diselesaikan dengan Dinikahkan

Kapolri Jenderal Listyo dalam sambutannya di Grand Ballroom The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.

Kapolri Sebut Banyak Kasus Pencabulan-Pemerkosaan Diselesaikan dengan Dinikahkan

Siti Yona Hukmana • 17 December 2024 15:04

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut banyak kasus kekerasan perempuan yang diselesaikan melalui cara adat atau tradisi. Salah satunya menikahkan pelaku dan korban pencabulan atau pemerkosaan.

Kondisi ini memicu perbedaan data kasus kekerasan yang dimiliki Polri dengan Komnas Perempuan dan KPAI. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, kata dia, terdapat 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan, data KPAI mencatat ada 15.120 kekerasan kepada anak.

Di sisi lain, kasus kekerasan yang masuk dan diproses oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta TPPO hanya mencapai 105.475 kasus. Rata-rata kasus yang ditangani yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Tertinggi KDRT, pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, serta pemerkosaan,” kata Listyo, dalam sambutannya di Grand Ballroom The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.

Menurut Listyo, perbedaan jumlah itu diduga karena penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak banyak dilakukan masyarakat secara adat. Salah satunya menikahkan korban dengan pelaku.
 

Baca juga: Polri Ungkap 105.475 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Mayoritas KDRT

“Saya tidak tahu ini lose-nya di mana? Apakah karena itu diselesaikan dengan tradisi di wilayah masing-masing karena memang kadang kala ini yang diprotes. Masalah-masalah itu diselesaikan dengan cara dinikahkan,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Kapolri menilai perlu penelitian khusus terkait penyelesaian kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Sehingga, penyelesaian kasus bisa sesuai dengan harapan korban.

“Pertanyaannya apakah dengan dinikahkan itu masalah dapat selesai? Tentu harus ada penelitian yang mendalam. Sehingga kalau ternyata cara seperti itu tidak cocok, tentu perlu disiapkan cara yang paling pas,” jelasnya.

Di sisi lain, Listyo meluncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdangan Orang (PPO) Bareskrim Polri. Harapannya, dengan kehadiran Direktorat baru di Bareskrim Polri ini, seluruh kasus perempuan dan anak tetap dilakukan dengan tindakan tegas dan tidak menimbulkan masalah baru bagi korban.

“Juga menambah jumlah personel Polwan yang dilengkapi kemampuan dan kualitas. Tentu jadi penting di sisi lain Polwan sangat dibutuhkan di lapangan pada saat situasi kritis,” jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)