Kapolri Jenderal Listyo dalam sambutannya di Grand Ballroom The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.
Siti Yona Hukmana • 17 December 2024 15:04
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut banyak kasus kekerasan perempuan yang diselesaikan melalui cara adat atau tradisi. Salah satunya menikahkan pelaku dan korban pencabulan atau pemerkosaan.
Kondisi ini memicu perbedaan data kasus kekerasan yang dimiliki Polri dengan Komnas Perempuan dan KPAI. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, kata dia, terdapat 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan, data KPAI mencatat ada 15.120 kekerasan kepada anak.
Di sisi lain, kasus kekerasan yang masuk dan diproses oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta TPPO hanya mencapai 105.475 kasus. Rata-rata kasus yang ditangani yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Tertinggi KDRT, pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, serta pemerkosaan,” kata Listyo, dalam sambutannya di Grand Ballroom The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.
Menurut Listyo, perbedaan jumlah itu diduga karena penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak banyak dilakukan masyarakat secara adat. Salah satunya menikahkan korban dengan pelaku.
Baca juga: Polri Ungkap 105.475 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Mayoritas KDRT |