Pakta Integritas Pemenangan Ganjar-Mahfud Dinilai Terstruktur

Ketua Umum DPP Lisan Hendarsam Marantoko. Foto: Istimewa.

Pakta Integritas Pemenangan Ganjar-Mahfud Dinilai Terstruktur

Anggi Tondi Martaon • 30 November 2023 00:19

Jakarta: Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lingkar Nusantara (Lisan) menyoroti pakta integritas pemenangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) yang dibuat Penjabat (Pj) Bupati nonaktif Bupati Sorong Yan Piet Moso dengan eks Kabinda Papua Barat Tahan Sopian Parulian Silaban dinilai terstruktur. Diyakini, upaya tersebut merupakan hal yang terstruktur.

"BIN itu setahu kita satu komando, hampir tidak  mungkin kabinda melakukan itu tanpa perintah dari pusat (Kepala BIN)," kata Ketua Umum Lisan Hendarsam Marantoko kepada melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 November 2023.

Hendarsam mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Kepala BIN Budi Gunawan. Sebab, dinilai berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Evaluasi untuk Kepala BIN karena notabenenya sama-sama sudah menjadi rahasia umum kedekatan antara Kepala BIN dengan PDIP dan Megawati (Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri)," ungkap dia.
 

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Kumpulkan Bukti Terkait Acara Desa Bersatu

Selain itu, dia menyebut pakta integritas pemenangan Ganjar-Mahfud sudah dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dugaan kecurangan ini tidak bisa dibantah. 

"Ini tidak bisa di bantah lagi, ketika PJ Bupati Sorong dinyatakan bersalah melanggar UU Pemilu terkait objek pakta integritas," ujar dia. 

Sebelumnya, Bawaslu mengamini ada dugaan pelanggaran terkait pakta integritas yang dibuat Pj Bupati nonaktif Sorong Yan Piet Mosso. Bahkan hasil pengawasan terkait pakta integritas itu telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ada dugaan pelanggaran. Sudah masuk ke KASN, kan ASN dia. Rekomendasi. Kalau nggak salah ada dugaan. Makanya ke KASN. Kalau nggak terbukti, kan enggak masuk ke KASN," kata Bagja.

Berdasarkan temuan Bawaslu, terdapat beberapa penjabat yang juga diduga ikut melanggar. Bagja pun menyerahkan kasus tersebut ke KASN.

"Nanti kita lihat dulu lah. Kayaknya ada beberapa Pj yang kena, satu-dua. Nanti tanyakan ke KASN," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)