Kompolnas Pelototi Bareskrim Polri soal Pelaporan Terhadap Iptu Rudiana

Ilustrasi. Medcom.id

Kompolnas Pelototi Bareskrim Polri soal Pelaporan Terhadap Iptu Rudiana

Siti Yona Hukmana • 25 July 2024 14:15

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan memantau Bareskrim Polri perihal laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat dan transparan. Rudiana dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Semuanya, tetap Kompolnas pantau dan awasi. Kita hormati LP (laporan polisi) tersebut, kita dorong agar Bareskrim memprosesnya secara cermat, profesional, transparan, dan akuntabel," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Medcom.id, Kamis, 25 Juli 2024.

Yusuf juga meminta Polri menelaah dan mendalami laporan tersebut secara cermat untuk menentukan apakah sudah layak dan patut dilakukan penyelidikan. Guna mendapatkan bukti-bukti apakah ada unsur penganiayaan atau tidak terhadap terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

"Sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) sebelumnya, jangan ada yang ditutup-tutupi," ungkap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Baca: 

Kompolnas Serahkan Kasus Keterangan Palsu Dede dalam Kasus Vina ke Penyidik


Untuk diketahui, Polri telah memproses laporan terhadap Iptu Rudiana atas kasus dugaan penganiayaan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Laporan ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Jadi, pada saat ini Barekrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses, dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari tentang laporan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

Djuhandani mengatakan Polri menerapkan asas praduga tak bersalah dalam memproses laporan Rudiana. Asas ini ditekankan berlaku sama terhadap siapapun yang dilaporkan.

"Karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi," ujar jenderal bintang satu itu.

Tujuh terpidana yang diduga mengalami penganiayaan oleh Iptu Rudiana adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka saat ini mendekam di penjara dengan hukuman seumur hidup.

Sementara itu, laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)