Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 16 May 2024 17:43
Jakarta: Persidangan etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah sempat menolak salah satu saksi ahli.
“Tadi sidang kedua dari dugaan pelanggaran etik saya. Kemarin 6 saksi, barusan saksinya ada 3, ahli ada 1, 1 ditolak,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2024.
Ghufron tidak memerinci lebih lanjut alasan penolakan tersebut. Tapi, dia menghormati keputusan para majelis etik.
“Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda,” ujar Ghufron.
Terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan alasan penolakan satu ahli yang dibawa dalam persidangan. Menurutnya, majelis etik menilai orang yang dihadirkan tidak kompeten.
“Satu orang ahli ditolak oleh majelis karena keahliannya tidak sesuai materi sidang etik,” kata Syamsuddin melalui keterangan tertulis.
Syamsuddin menjelaskan ahli itu dibawa oleh Ghufron. Kompetensi pakar itu ada di sektor kepegawaian negara.
“Ahli bidang kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terang Syamsuddin.
Baca juga: Sidang Etik Nurul Ghufron Dimulai Lagi, 3 Saksi dan 2 Ahli Diperiksa Dewas KPK |