Ketua DPD Sultan B. Najamuddin. Foto: Istimewa.
Tri Subarkah • 4 January 2025 11:14
Jakarta: Ketua DPD Sultan B Najamuddin melempar wacana pasangan calon (paslon) pemilihan presiden (pilpres) independen. Hal itu disampaikannya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut ambang batas pencalonan paslon pilpres.
Usulan itu disampaikan Sultan karena dirinya menilai kondisi partai politik (parpol) dinilainya cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. Hanya sedikit parpol yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.
"Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai", ujar Sultan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Januari 2025.
Eks Wakil Gubernur Bengkulu itu menilai beberapa negara demokrasi besar, termasuk Amerika Serikat, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyatnya yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. Presiden Rusia Vladimir Putin juga disebut mencalonkan diri secara independen.
"Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja," terangnya.
Baca juga: Pemerintah Akan Tindaklanjuti Putusan MK Hapus Presidential Threshold |