12 November 2024 14:36
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin berpotensi memenangkan sidang praperadilan pada hari ini, Selasa, 12 November 2024. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Paman Birin.
"Ini konsepnya menjadi penyidikan biasa yang mana Pak Sahbirin Noor belum pernah diperiksa sebagai saksi. Sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu kalau penetapan tersangka yang dilakukan sebelum pemeriksaan saksi dapat dinyatakan tidak sah," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, KPK sebenarnya bisa memenangkan praperadilan jika telah menetapkan Paman Birin sebagai DPO. Namun nyatanya, KPK justru tidak melakukan hal tersebut.
"Padahal, menangkap beberapa kali enggak ketemu mestinya DPO, dengan status DPO hitam di atas putih, sudah menjadi daftar pencarian orang maka praperadilannya akan gugur secara formil. Artinya hanya kulit saja," ujar Boyamin.
Boyamin menilai KPK seakan-akan membiarkan Paman Birin memenangkan gugatan karena tak kunjung menetapkannya sebagai DPO. Ia pun menganggap KPK sudah roboh.
"Saya sebenarnya mau terima kasih ke Paman Birin dulu, ini menunjukkan bahwa KPK itu betul-betul kalau Robohnya Surau Kami, ini Robohnya KPK Kami," ucapnya.
| Baca juga: Vonis Praperadilan Paman Birin, KPK Yakin Hakim Independen |