Langkah KP2MI Dorong Peningkatan Kompetensi PMI dan Perkuat Perlindungan

4 December 2025 21:23

Jakarta: Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melakukan penandatanganan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama sejumlah lembaga dan pemerintah daerah, pada Selasa, 2 Desember 2025. Melalui kegiatan ini, pemerintah memperkuat perlindungan dan peningkatan kompetensi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja global.

Sejumlah lembaga negara yang dimaksud ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Ditjen Imigrasi. Sementara perwakilan pemerintah daerah yang hadir ada dari Jember, Probolinggo, hingga Flores Timur.

"Konteksnya adalah dalam rangka kita mengoptimalkan program-program prioritas pemerintah. Program-program prioritas Presiden Prabowo terkait dengan penciptaan lapangan pekerjaan," ujar Menteri P2MI Mukhtarudin, dalam program Newsline Metro TV, Kamis, 4 Desember 2025.

KP2MI menegaskan dua fokus utama sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yaitu perlindungan pekerja migran secara menyeluruh sebelum, sesaat, dan setelah penempatan. Kemudian peningkatan kapasitas SDM melalui program vokasi dan pelatihan bersama lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Pemerintah mengembangkan ekosistem perlindungan dari hulu ke hilir, sehingga setiap PMI yang diberangkatkan wajib memiliki kompetensi dan mendapatkan jaminan hak di negara tujuan. 
 


Pada saat negara-negara besar, seperti Jepang, Korea, dan sejumlah negara di Eropa mengalami fenomena kekurangan tenaga kerja akibat penuaan populasi, Indonesia justru masuk ke dalam era bonus demografi yang perlu dimaksimalkan untuk membuka lebih banyak peluang kerja luar negeri. 

Kini tersedia lebih dari 359 ribu kesempatan kerja global. Namun baru 19 persen terisi karena kesenjangan kompetensi. Untuk itu, pemerintah menyiapkan Quick Win 2026 guna mendorong penempatan 500 ribu PMI berkualifikasi menengah hingga tinggi, terutama lulusan SMK dan tenaga vokasi. 

KP2MI terus mendorong sinergitas pusat dan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 termasuk percepatan Perda Perlindungan PMI. Pemerintah juga memberdayakan purna pekerja migran agar tetap produktif melalui pelatihan kewirausahaan, fasilitas ekspor, penempatan di industri dalam negeri hingga literasi keuangan.

"Jadi itulah beberapa MoU yang kita lakukan. Semuanya ini konteksnya dalam rangka mengoptimalkan perlindungan pekerja Indonesia, dari sebelum penempatan, ketika penempatan, dan setelah penempatan. 
Ada peran pemerintah pusat, ada peran pemerintah daerah dari hulu sampai ke hilir agar program-program ini bisa dieksekusi dengan baik," kata Mukhtarudin



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)