Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR, pada Selasa 21 April 2026. Setelah 22 tahun menunggu, akhirnya pengesahan ini menjadi momentum bersejarah, sekaligus hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, lantaran bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Langkah ini dinilai sebagai hadiah nyata bagi seluruh perempuan Indonesia. Terlebih mayoritas pekerja di sektor rumah tangga adalah perempuan. Pemerintah menyambut positif pengesahan RUU PPRT yang telah dinantikan selama dua dekade lebih.
Aturan ini mengatur hubungan kerja secara menyeluruh. Mulai dari kejelasan hak dan kewajiban, jaminan sosial kesehatan, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Pemerintah juga mengapresiasi DPR yang telah merampungkan pembahasan RUU ini melalui proses panjang dan partisipasi publik. Momentum pengesahan yang berdekatan dengan Hari Kartini dinilai sebagai simbol penguatan perlindungan bagi pekerja terutama perempuan di sektor domestik.
DPR dan pemerintah optimistis dengan dasar yang telah disusun secara komprehensif implementasi Undang-Undang ini dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut lahirnya
Undang-Undang ini menjadi langkah maju dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
"Pembentukan Undang-Undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga," ujar Andi dalam tayangan
Prioritas Indonesia Metro TV, Selasa 21 April 2026.
Selain itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan, pihaknya menargetkan agar sejumlah rancangan Undang-Undang yang sudah ditunggu oleh masyarakat akan selesai pada tahun ini, di antaranya adalah RUU masyarakat adat dan RUU perampasan aset.
"Masih ada beberapa Undang-Undang, seperti Undang-Undang Masyarakat Adat yang juga sudah 20 tahun sedang kami bahas. Selain itu, pemerintah juga akan selesaikan dan masih ada Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, Undang-Undang tenaga kerja yang kita juga sudah mulai bahas dan Undang-Undang perampasan aset. Nah sehingga insyaallah tahun ini mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR," ucapnya.