19 September 2025 19:11
Bengkulu: Ombudsman Bengkulu mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Bengkulu. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirilis, Ombudsman menyatakan terdapat perbuatan melanggar hukum dan maladministrasi.
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Ombudsman kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bengkulu, pada Kamis, 18 September 2025. Laporan tersebut berisi sejumlah bukti temuan Ombudsman, bahwa pihak sekolah telah melakukan maladministrasi yang merugikan puluhan siswa.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Pelanggaran Dalam SPMB di SMAN 5 Kota Bengkulu |