Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Tata Niaga Timah Dinilai Tak Adil

2 January 2025 13:16

Warga memberikan tanggapan terhadap vonis ringan yang diberikan majelis hakim terhadap para terdakwa di kasus korupsi tata negara timah. Warga menilai vonis tersebut tidak adil.

"Tidak adil karena kita tahu negara rugi banyak banget, tapi kayak dihukumnya malah lebih sedikit daripada orang yang cuman nyuri apa gitu yang tidak merugikan negara banget," kata warga bernama Artana dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 2 Januari 2024. 

Hal serupa juga disampaikan Balqis. Menurutnya, putusan tersebut akan berdampak pada cara masyarakat memandang hukum di Indonesia.

"Menurut saya sebenarnya agak kurang adil karena sebenarnya keputusan ini engak akan mempengaruhi secara jangka pendek, tapi juga secara jangka panjang," ujar Balqis. 
 

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Vonis Harvey Moeis, Berapa Tuntutannya?

Balqis juga khawatir putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah akan membuat banyak oknum merasa bahwa korupsi bukan sesuatu yang besar. Korupsi akan dianggap enteng. 

"Takutnya ke depan semakin banyak oknum-oknum yang merasa bahwa 'Oh korupsi seperti itu bukan hal yang besar' dan akhirnya mereka akan merasa 'Ya udah enggak apa-apa korupsi segitu juga enggak akan ada efek yang berat'," ungkap Balqis. 

Sementara Gabriel meminta pemerintah untuk lebih tegas memberikan hukuman bagi para koruptor. Hal itu dinilai dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. 

"Kurang setuju karena kita sebagai masyarakat yang ibaratnya bayar pajak, terus pajak kita digunakan untuk hal yang tidak baik terus jumlahnya juga besar cuman dihukum ringan," ujarnya. 

Menurut Gabriel, hukuman yang pantas untuk para koruptor ialah hukuman penjara seumur hidup. Apalagi jika koruptor tersebut merugikan negara dengan jumlah yang besar, seperti kasus korupsi tata niaga timah. 
 
Baca juga: Pemberantasan Korupsi 2025 Diminta Fokus Maksimalkan Pemulihan Kerugian Negara

Seperti diketahui, kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022 menuai sorotan publik. Kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai Rp300 triliun. 

Terdakwa dalam kasus ini, yakni suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim divonis ringan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Sedangkan Helena Lim divonis 5 tahun penjara.

Tidak hanya Harvey Moeis dan Helena Lim. Terdakwa lain yang terjerat dalam pusaran kasus korupsi ini juga mendapatkan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)