4 September 2025 10:21
Jakarta: Artis sekaligus Anggota DPR nonaktif, Uya Kuya, mendatangi Mapolres Jakarta Timur, untuk mengajukan restorative justice kepada salah satu orang yang dijadikan tersangka atas kasus penjarahan rumahnya, pada Rabu, 3 September 2025. Tersangka tersebut merupakan seorang ibu-ibu.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang memprioritaskan penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk memulihkan hubungan yang rusak dan mengembalikan keadaan pada kondisi semula, bukan pembalasan.
Uya Kuya didampingi istrinya, Astrid Kuya, saat menyambangi Mapolres Jakarta Timur. Mereka menilai ibu-ibu tersebut tidak mengetahui bahwa barang rongsokan yang diambilnya dari depan rumah Uya Kuya adalah hasil perusakan dan penjarahan.
Sementara itu, terdapat beberapa pelaku penjarahan yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Uya Kuya menyerahkan semua proses kepada polisi.
Baca juga: Saksi: Penjarah Rumah Uya Kuya Bukan Warga Sekitar
|