Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk 1 Tersangka Pelaku Penjarahan

4 September 2025 10:21

Jakarta: Artis sekaligus Anggota DPR nonaktif, Uya Kuya, mendatangi Mapolres Jakarta Timur, untuk mengajukan restorative justice kepada salah satu orang yang dijadikan tersangka atas kasus penjarahan rumahnya, pada Rabu, 3 September 2025. Tersangka tersebut merupakan seorang ibu-ibu.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang memprioritaskan penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk memulihkan hubungan yang rusak dan mengembalikan keadaan pada kondisi semula, bukan pembalasan.

Uya Kuya didampingi istrinya, Astrid Kuya, saat menyambangi Mapolres Jakarta Timur. Mereka menilai ibu-ibu tersebut tidak mengetahui bahwa barang rongsokan yang diambilnya dari depan rumah Uya Kuya adalah hasil perusakan dan penjarahan.

Sementara itu, terdapat beberapa pelaku penjarahan yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Uya Kuya menyerahkan semua proses kepada polisi.
 

Baca juga: Saksi: Penjarah Rumah Uya Kuya Bukan Warga Sekitar
 
 

9 Orang Diamankan

Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur mengamankan sembilan orang terkait kasus dugaan penjarahan di kediaman artis dan politikus Uya Kuya imbas dari unjuk rasa yang terjadi pada 28-30 Agustus lalu. Peristiwa tersebut terjadi di rumah Uya Kuya yang berlokasi di Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Alfian Nurizal, mengonfirmasi bahwa kesembilan orang yang diamankan tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami keterlibatan dalam peristiwa itu.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.


 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)