KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan

22 September 2026 21:12

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, Sulawesi Utara. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 21 September 2026. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebutkan bahwa Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pasca-OTT.

“KPK menetapkan satu tersangka, yaitu Saudara SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025–2030,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 22 September 2026. 
 



Atas perbuatannya, Sirajudin diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK langsung menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terkait kronologi penangkapan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari aduan masyarakat. Dalam OTT yang digelar secara tertutup tersebut, tim KPK mengamankan sedikitnya 14 orang di tiga wilayah berbeda.

Lima orang termasuk Bupati Sirajudin diamankan di Jakarta, sementara delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu orang di Gorontalo.

"Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, atau sekitar Rp200 juta. Perkara ini diduga terkait penerimaan oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan sejumlah proyek, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolmut," jelas Budi dikutip dari Primetime News, Metro TV, Selasa 22 September 2026. 

Seiring dengan penangkapan tersebut, tim KPK di daerah juga telah menyegel sejumlah ruang kerja kepala dinas di lingkungan Pemkab Bolmut. Tiga ruangan yang ditempeli stiker "Dalam Pengawasan KPK" adalah Dinas Kesehatan, Dinas PUTR, serta Dinas Pendidikan.

Usai menjalani pemeriksaan intensif dan resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Sirajudin sempat menyampaikan permohonan maaf kepada warganya.

"Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ujar Sirajudin singkat. 

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X