Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Penyidik KPK menduga Etik melanggengkan 'tradisi' dugaan pemerasan yang juga dilakukan suaminya, Wardoyo Wijaya saat menjabat Bupati Sukoharjo. Meski begitu, KPK belum bisa memanggil Wardoyo karena alasan kondisi kesehatan.
"Termasuk juga nanti apakah PMH perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bupati sebelumnya Pak WDY apakah juga nanti cukup alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
KPK masih terus mendalami dan mencari alat bukti perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 12 huruf E tentang pemerasan yang dilakukan Wardoyo Wijaya untuk ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengungkap apa yang dilakukan khususnya dugaan pemerasan yang dilakukan Etik Suryani merupakan duplikasi alias
copy paste dari tindakan pemerasan bupati sebelumnya yakni Wardoyo.
"Beberapa modus sama dilakukan bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya. Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya,” ujar Budi.
Sebelumnya terungkap jika
Etik Suryani meminta tarif tentu kepada para pegawai, terkait upah pungut di BPKAD Pemkab Sukoharjo. Selain itu, Etik juga meminta setoran rutin kepada organisasi perangkat daerah atau kepala dinas yang tentunya ini menjadi pintu masuk mengembangkan dugaan pemerasan ke kepala dinas lain serta ke pejabat-pejabat lainnya.
Terkait rencana pemeriksaan suami Etik, Wardoyo Wijaya yang merupakan Bupati Sukoharjo sebelumnya, Budi menyatakan bahwa tentu pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wardoyo menjadi kebutuhan penyidik dengan berkaca dari kontruksi perkara. (Metro TV/Ajeng Putri Yuwono)