Revisi UU Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?-Beranda Nasional

Misbahol Munir • 4 September 2026 09:32

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan dunia kerja. RUU ini mencakup perlindungan bagi masyarakat sejak mencari pekerjaan, mengikuti pelatihan, memperoleh pekerjaan, hingga menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui hasil harmonisasi RUU tersebut dan menetapkannya sebagai inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026. Pembahasan RUU ditargetkan selesai dan disahkan dalam rapat paripurna pada Oktober 2026.

Perlindungan Sejak Mencari Kerja


Salah satu perubahan yang dibawa dalam RUU ini adalah cakupan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih luas. Perlindungan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang telah bekerja, tetapi juga mereka yang sedang mencari pekerjaan dan meningkatkan keterampilan. 

Pemerintah nantinya diharapkan memiliki peran dalam proses pelatihan, pencarian kerja, hingga memastikan pekerja memperoleh pekerjaan dan upah yang layak. Perlindungan juga mencakup kondisi ketika pekerja mengalami PHK atau kehilangan pekerjaan.

Pekerja Platform Digital Ikut Diatur


Perkembangan teknologi melahirkan berbagai jenis pekerjaan baru yang belum berkembang ketika sejumlah aturan ketenagakerjaan sebelumnya disusun. Salah satunya adalah pekerjaan berbasis platform digital. RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memasukkan pekerja platform digital sebagai salah satu kelompok yang menjadi perhatian dalam pembahasan.

Pengaturan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja dalam ekosistem kerja yang berkembang melalui platform digital. Selain pekerja platform digital, draf RUU juga memuat pengaturan mengenai pekerja sektor informal dan pekerja alih daya atau outsourcing.

Aturan PKWT dan Upah Minimum


Ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menjadi salah satu bagian yang disesuaikan dalam draf RUU. Selain itu, formula penghitungan upah minimum turut menjadi perhatian. Pengaturan upah menjadi salah satu aspek penting karena berkaitan langsung dengan hak pekerja sekaligus kepastian bagi pemberi kerja.

Draf RUU juga mencakup ketentuan mengenai hak mogok serikat pekerja dan mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan. Sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar hak pekerja juga menjadi bagian dari poin yang dibahas dalam rancangan regulasi tersebut.

Perlindungan Pekerja Disabilitas dan Anak


RUU Perlindungan Ketenagakerjaan turut memberikan perhatian terhadap pekerja penyandang disabilitas. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi mengenai penyandang disabilitas, pengaturan mengenai aspek ketenagakerjaan dinilai masih perlu diperjelas. Ketentuan baru diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan kepastian bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan serta perlakuan yang layak di dunia kerja.

Selain itu, terdapat ketentuan pidana terkait mempekerjakan anak. Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dari praktik kerja yang melanggar ketentuan hukum dan berpotensi mengganggu hak anak untuk mendapatkan pendidikan serta tumbuh dan berkembang.

RUU Masih dalam Tahap Pembahasan


Meski berbagai poin telah masuk dalam draf, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hingga kini belum menjadi aturan yang berlaku. DPR masih menunggu jawaban Presiden mengenai kementerian yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR. Jika nantinya disahkan, ketentuan mengenai ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law akan dicabut dan digantikan dengan ketentuan baru dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan. (Titik Nurmalasari)

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X