Pimpinan DPR Dengarkan Aspirasi Warga Pati Terkait RUU Perampasan Aset

27 August 2026 13:31

Sejumlah perwakilan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Mereka menagih kepastian pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Pimpinan DPR langsung menerima mereka.

Pertemuan audiensi ini diterima langsung oleh para Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Kedatangan warga ini merupakan tindak lanjut setelah mereka memantau langsung jalannya rapat paripurna yang membahas target penyelesaian RUU Perampasan Aset, pada Desember 2026.

Salah satu perwakilan warga Pati, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan jaminan nyata, bukan sekadar janji politik. Ia meminta kesepakatan tertulis yang menyatakan pimpinan DPR siap menanggalkan jabatan jika meleset dari target yang telah ditentukan.

"Kami menginginkan adanya surat pernyataan resmi. Jikalau tidak tercapai pada tanggal yang ditentukan, kami berharap bapak semua siap untuk mengundurkan diri," kata Dani, perwakilan warga Pati dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dani menambahkan, tuntutan ini didasari keinginan rakyat agar Indonesia bersih dari praktik korupsi. Warga menyatakan siap kembali melakukan aksi massa jika DPR kembali menunda-nunda pengesahan regulasi tersebut.
 


Perwakilan warga lainnya, Supriyono atau biasa disapa Botok, meminta pimpinan DPR segera menerbitkan berita acara resmi terkait audiensi hari ini. Ia menekankan agar tidak ada lagi alasan klasik untuk memundurkan jadwal pengesahan.

"Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A B C D E F G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," ujar Botok.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik aspirasi warga. Ia menyatakan bahwa pimpinan dewan sengaja mengalokasikan waktu di sela agenda rapat paripurna untuk mendengarkan langsung tuntutan masyarakat terkait pemberantasan korupsi ini.

RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang dinilai krusial untuk mempermudah negara menyita aset hasil tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu proses pidana yang berlarut-larut.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X