18 July 2025 23:30
Surabaya: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menetapkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg. Namun, putusan ini ditentang para pelaku usaha sound horeg yang meminta larangan tersebut dikaji ulang.
Desakan pengkajian ulang itu diungkapkan Saiful, pelaku usaha sound horeg. Baginya, fatwa haram tersebut membuat Indonesia sulit menjadi negara maju dan berkembang.
"Permasalahan tuh di mana letak haramnya? Saya rasa cuma gara-gara bunyi, haram, yo enggak bisa lah. Harus ditinjau kembali gara-gara haram tuh apa? Apa di belakangnya ada yang negatif? Kayak seperti penari mabuk-mabukan itu, enggak apa-apalah haram. Tapi kalau saya rasa kalau sound system diharamkan saya enggak setuju ya," ungkap Saiful, dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Jumat, 18 Juli 2025.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menyambut baik fatwa MUI Jatim tersebut. Pihaknya akan segera membahasnya untuk menindaklanjuti
Emil mengajak masyarakat harus mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan. Emil menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada seperti izin keramaian dan batasan desibel suara.
Baca: Sound Horeg Resmi Dilarang di Kota Malang, Ini Asal Usul dan Kontroversinya
|