Pelaku Usaha Sound Horeg Minta Fatwa Haram MUI Dikaji Ulang

18 July 2025 23:30

Surabaya: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menetapkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg. Namun, putusan ini ditentang para pelaku usaha sound horeg yang meminta larangan tersebut dikaji ulang.

Desakan pengkajian ulang itu diungkapkan Saiful, pelaku usaha sound horeg. Baginya, fatwa haram tersebut membuat Indonesia sulit menjadi negara maju dan berkembang. 

"Permasalahan tuh di mana letak haramnya? Saya rasa cuma gara-gara bunyi, haram, yo enggak bisa lah. Harus ditinjau kembali gara-gara haram tuh apa? Apa di belakangnya ada yang negatif? Kayak seperti penari mabuk-mabukan itu, enggak apa-apalah haram. Tapi kalau saya rasa kalau sound system diharamkan saya enggak setuju ya," ungkap Saiful, dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Jumat, 18 Juli 2025. 

Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menyambut baik fatwa MUI Jatim tersebut. Pihaknya akan segera membahasnya untuk menindaklanjuti

Emil mengajak masyarakat harus mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan. Emil menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada seperti izin keramaian dan batasan desibel suara.
 

Baca: Sound Horeg Resmi Dilarang di Kota Malang, Ini Asal Usul dan Kontroversinya
 


"Bahwa pemanfaatan sound system yang tidak sesuai kaidah-kaidah itu diharamkan. Sebelum fatwa ini keluar, kami kemarin dengan teman-teman Rijalul Ansor itu melakukan juga diskusi mengenai kaidah-kaidah yang tidak boleh dihilangkan. Jadi, semua harus patuh aturan, harus patuh pada aturan pemerintah dan juga harus menghormati fatwa ulama," ujar Emil.

Sebelumnya,  MUI Jatim mendesak pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera membuat regulasi mengenai penggunaan alat pengeras suara, termasuk izin, standar teknis, dan sanksi.

Melalui fatwa bernomor 1 Tahun 2025 yang dirilis pada 12 Juli lalu, MUI Jatim menyatakan penggunaan sound horeg haram jika melampaui batas wajar dan menimbulkan kemudaratan. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin dan Sekretarisnya Sholihin Hasan.

Dalam surat tersebut, MUI mendefinisikan sound horeg sebagai sistem audio berintensitas tinggi yang cenderung menekankan frekuensi rendah (bass) hingga menimbulkan efek getaran. Istilah horeg sendiri berasal dari bahasa Jawa, berarti bergetar atau bergerak.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)