KPK Ragukan Klaim Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

25 February 2026 14:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan pernyataan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, bahwa tujuan pembagian kuota haji demi keselamatan jiwa jemaah. Diskresi yang diambil telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku, yakni pembagian kuota haji dengan skema 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

"Namun, kalau kita melihat secara utuh perkara ini, bahwa diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persen," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam program Metro Siang Metro TV, Rabu, 25 Februari 2026. 

KPK juga meyakini pembagian kuota haji tidak semata-mata didasarkan pada diskresi Menteri, lantaran KPK menemukan adanya dugaan aliran dana dalam proses penjatahan tersebut. KPK juga menegaskan akan membantah klaim Yaqut melalui persidangan praperadilan.

"Tentunya nanti semuanya akan diungkap secara lengkap di persidangan. Sehingga itu akan menjadi fakta-fakta yang muncul dalam suatu persidangan," kata Budi. 

Sebelumnya, Yaqut angkat bicara terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Ia menegaskan bahwa keputusan pembagian kuota tersebut didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa para jemaah.

 

Baca Juga: KPK: Banyak Saksi Ungkap Pembagian Kuota Haji Didasari Uang atau Aset


Lebih lanjut, Yaqut menilai kapasitas di Arab Saudi tidak mencukupi apabila kuota haji tambahan tetap dibagi dengan skema 92 persen untuk jemaah reguler dan sisanya untuk jemaah khusus. Karena itu, ia mengambil diskresi dengan membagi kuota secara merata guna mencegah penumpukan dan memastikan jemaah dapat beribadah dengan lebih aman dan nyaman.

"Bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan tentang kuota haji. Satu-satunya pertimbangan saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi (menjaga keselamatan jiwa jemaah) karena keterbatasan tempat yang ada di Arab Saudi," ungkap Yaqut.

Yaqut juga membantah memiliki kewenangan dalam penetapan kuota haji tambahan untuk Indonesia. Ia menegaskan bahwa penentuan kuota merupakan yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi dan telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.

"Yang berikutnya bahwa haji itu yurisdiksinya di Arab Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia," ucap Yaqut. 


(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)