25 February 2026 14:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan pernyataan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, bahwa tujuan pembagian kuota haji demi keselamatan jiwa jemaah. Diskresi yang diambil telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku, yakni pembagian kuota haji dengan skema 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
"Namun, kalau kita melihat secara utuh perkara ini, bahwa diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persen," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam program Metro Siang Metro TV, Rabu, 25 Februari 2026.
KPK juga meyakini pembagian kuota haji tidak semata-mata didasarkan pada diskresi Menteri, lantaran KPK menemukan adanya dugaan aliran dana dalam proses penjatahan tersebut. KPK juga menegaskan akan membantah klaim Yaqut melalui persidangan praperadilan.
"Tentunya nanti semuanya akan diungkap secara lengkap di persidangan. Sehingga itu akan menjadi fakta-fakta yang muncul dalam suatu persidangan," kata Budi.
Sebelumnya, Yaqut angkat bicara terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Ia menegaskan bahwa keputusan pembagian kuota tersebut didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa para jemaah.
| Baca Juga: KPK: Banyak Saksi Ungkap Pembagian Kuota Haji Didasari Uang atau Aset |