Tersangka GSH Pukuli Korban dengan Berbagai Benda, Begini Respons DPR

17 December 2024 15:27

Polres Metro Jakarta Timur Satuan Reserse Kriminal Umum menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan karyawan Toko Roti oleh anak pemilik. Sejumlah barang bukti itu berupa 1 buah kursi besi, 1 buah loyang, 1 buah mesin EDC BCA, 1 buah patung pajangan.
 
Ayu sang korban di media sosial mengaku dipukuli berkali-kali menggunakan patung pajangan, kursi besi, mesin EDC BCA, serta meja. Benda yang terakhir dilempar pelaku George Sugama Halim (GSH) adalah loyang.
 
Toko roti yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur itu pun buka suara. Hari ini, mereka mengungkap melalui postingan di media sosial bahwa GSH pernah menganiaya ibunya (pemilik toko) dan saudara-laki-lakinya hingga patah tulang.
 

Baca: Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Ditetapkan sebagai Tersangka
 
Akun toko roti itu pun menyebut IQ dan EQ GSH di bawah normal. “Beliau merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah dites,” ungkapnya.
 
Dugaan keterbelakangan kecerdasan ini diendus oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPR hari ini ia bertanya apakah GSH kurang waras.
 
“Sebelum ke rekan-rekan anggota saya akan konfirmasi ke Bapak Kapolres, pelaku ini kasat mata sakit jiwa atau tidak? Kok setega itu?,” kata Habiburokhman.
 
“Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis yang bersangkutan,” jawab Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
 
Baca: Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Sempat Dikirim Pengacara oleh Pelaku

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto merespons kasus ini. Menurutnya proses kasus ini berjalan lambat sejak dilaporkan pada 18 Oktober 2024.
 
“Padahal dilaporkan 18 Oktober 2024 dan pelaku baru ditangkap 16 Oktober 2024, berarti prosesnya dua bulan ya. Kalau lihat luka penganiayaannya bisa jadi luka berat. Tapi, bagaimanapun juga dilihat dari video yang viral itu penganiayaan berat karena dilempar dengan segala macam kena badan dan anggota tubuh vital,” kata Rikwanto.
 
“Itu kasus sederhana, lukanya ada, saksinya ada, barang buktinya ada, tempat kejadian perkara (TKP) nya ada, videonya ada kok sampai dua bulan? Masak harus viral dahulu? No viral no justice. Harusnya bisa lebih cepat lagi,” ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)